Cara Mendaftar:

  • Setiap Pegawai UMSU yang telah diangkat menjadi pegawai tetap, setelah 3 (tiga) tahun berhak menjadi Peserta Dana Pensiun. Untuk memenuhi syarat administrasi kepesertaan, pegawai harus mengisi dan menyampaikan surat pernyataan (Form A) sebagai pengikatan hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, dan dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
  • Fotocopy SK Pengangkatan
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Dengan mengisi Form A, maka sekaligus Pegawai menyatakan bersedia gaji/penghasilannya dipotong untuk iuran dana pensiun yang besarannya sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Form A dapat diunduh (di sini)
  • Bagi pegawai dengan status belum menikah wajib mengisi data pihak yang ditunjuk dan akan gugur apabila peserta menikah. Form dapat disampaikan langsung atau dapat dikirimkan ke alamat kantor Dana Pensiun.