Mengenal DANPEN
Sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara No. 10/PRN/II.3.AU/UMSU/C/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Nomor 1450/SK/II.3/UMSU/PPIP/B/2007 Tentang Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Universitas Muhammadiyah Sumataera Utara. Salah satu alasan pendirian Dana Pensiun sebagai mana tercantum dalam konsideran pendirian Dana Pensiun yakni untuk menjamin kesinambungan penghasilan pegawai Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara setelah purna bakti, perlu diselenggarakan program pensiun dengan mendirikan Dana Pensiun Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, dengan Tujuan untuk mengupayakan menjamin kesinambungan penghasilan Peserta setelah purna bakti beserta keluarganya. Harapan untuk masa depan baik demikianlah didambakan oleh setiap Pegawai termasuk Pegawai Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Secara implisit terungkap bahwa dengan ditingkatkannya kesejahteraan dan kepastian kesejahteraan Pegawai Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara beserta keluarganya, setelah Purna Bakti, diharapkan Pegawai Universitas akan mencurahkan Fikiran dan tenaganya untuk menunjang keberlangsungan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Sehinga diharapkan akan terwujud konsentrasi dan Profesionalisme yang tinggi dalam bekerja di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Uraian sebagaimana dikemukakan di atas dapat dikatakan sebagai perwujudan filosofi jangka panjang pendirian program Pensiun Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

