CARA KLAIM
Peserta yang telah mencapai usia pensiun, atau telah berhenti/resign dari UMSU, atau cacat, atau peserta meninggal dunia, maka dapat mengajukan klaim pembayaran hak manfaat pensiun kepada Dana Pensiun UMSU sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada saat Manfaat Pensiun dibayarkan, maka akan diperhitungkan dengan hak dan kewajiban yang berlaku yang harus dipenuhi berdasarkan ketenytuan peraturan perundang-undangan.
Berikut Jenis Manfaat Pensiun:
Manfaat Pensiun Normal
- Manfaat Pensiun Normal diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja dan telah mencapai Usia Pensiun Normal.
- Syarat-syarat pengajuan Manfaat Pensiun Normal sebagai berikut :
- Mengisi dan melengkapi (Form C)
- Fotocopy SK pemberhentian
- Fotocopy KTP
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy KK
- Fotocopy Dokumen Informasi Rekening
Cara Pengajuan Klaim sebagai berikut :
- Jika 80% dari saldo Manfaat Pensiun setelah diperhitungkan dengan hak dan Kewajiban lebih dari Rp. 500.000.000,- maka peserta wajib mengisi (Form E) (Surat pernyataan memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli produk anuitas diperusahaan Asuransi) Sesuai POJK 27 Tahun 2023. Untuk pengajuan klaim peserta dipersyaratkan untuk melampirkan Hardcopy Formulir dan dokumen pendukung ke Dana Pensiun UMSU
- Jika 80% dari saldo Manfaat Pensiun setelah diperhitungkan dengan hak dan kewajiban kurang dari Rp. 500.000.000,- pengajuan klaim dapat dilakukan melalui Mobile Apps DPUMSU
- Manfaat Pensiun Dipercepat dibayarkan kepada Peserta apabila Peserta pensiun pada Usia Pensiun Dipercepat yaitu 10 tahun sebelum usia pension normal;

